Pulau Weh Sabang Kembali Buka Obyek Wisata dan Transportasi Laut - Suara Aceh

Breaking News

LightBlog
LightBlog

Minggu, 31 Mei 2020

Pulau Weh Sabang Kembali Buka Obyek Wisata dan Transportasi Laut


Bahrul Fikri S.STP MM, KabagUmum dan Humas Pemko Sabang 

Sabang - Pemerintah Kota Sabang kembali mengizinkan dan membuka lokasi pariwisata serta pengoperasian moda transportasi laut menuju ke Sabang, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Kebijakan itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sabang yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Sabang nomor 440/3111 tanggal 1 Juni 2020.

Isi surat edaran tersebut adalah menerangkan tentang pengaturan aktivitas transportasi penyeberangan dan wisata dalam rangka penanganan pandemi Corona virus desease (Covid-19) di Kota Sabang, kata Kepala Bagian Umum dan Humas Pemko Sabang, Bahrul Fikri S.STP MM kepada media www.koranaceh.net, Senin (1/6).

Menurutnya, meskipun telah dibuka seluruh lokasi obyek wisata dan transportasi penyeberangan laut lintasan Sabang - Banda Aceh namun pemerintah kota Sabang tetap memberlakukan pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal dan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
"
Kapal cepat dan kapal ferry Roro akan beroperasi satu kali pulang-pergi setiap harinya, namun demikian pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal tetap diberlakukan dan tetap mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.

Dikatakan, bagi calon penumpang yang memiliki KTP Sabang dan berdomisili di Sabang akan melakukan perjalan dari atau ke Kota Sabang diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan.

Sementara bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang dalam provinsi Aceh diwajibkan melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan lainnnya.

Sedangkan bagi calon penumpang asal dari luar Provinsi Aceh atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya dari daerah transmisi lokal Covid-19, maka wajib memiliki hasil yang menunjukkan negatif corona dari uji sampel swab metode PCR, ungkap Bahrul.

Lebih lanjut ditambahkan, khusus bagi calon penumpang dari unsur ASN, TNI/Polri, pegawai BUMD dan BUMN serta pegawai swasta yang bekerja di Sabang, cukup menunjukkan surat identitas bekerja di Sabang dari instansi masing-masing.
Disamping itu, Pemko Sabang juga telah membuka kembali kunjungan destinasi wisata di Kota Sabang dengan menerapkan protokol kesehatan meliputi pengunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan dan alat pengukur suhu tubuh.
Begitu juga hotel dan penginapan lainnya dengan mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Bagi pengusaha hotel atau penginapan harus melakukan penyemprotan cairan desinfektan setiap harinya, Physical distancing dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19," tegasnya. (EMK Muntadhir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LightBlog