Banda Aceh - Abdullah Yunus, pemerhati kebijakan publik mengatakan, bahwa dasar hukum penggunaan dana abadi Pendidikan Aceh adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2012. “Regulasi berupa qanun yang mengatur penggunaan dana abadi Pendidikan telah ada”, katanya kepada koranaceh.net, Rabu, 15 Juli 2020.
Pegaiat LSM, Rawa Tripa Institute ( RTI ) itu, lebih lanjut mengatakan, kalau disebut sejumlah Pergub yang bakal menjadi payung hukum untuk pencairan dana abadi pendidikan belum ada, itu masuk akal, tandas Abdullah Yunus via seluler dari Alue Bilie, Nagan Raya.
Menurutnya yang belum diketahui public, tentang juknis qanun 7/2012 berupa pergub, misalnya tentang Hak Keuangan Pasal 18, angka 2, Pertanggungjawaban Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur bunyi Pasal 22, angka 3, dan pasal 23 angka 2, tentang Tata cara Pengawasan Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh, dan pasal 24 angka 2, tentang tata cara pengintegrasian Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (LPSDM Aceh) ke dalam BAPELDA PASDAM Aceh, katanya.
Mantan Anggota DPRK Nagan Raya, Abdullah Yunus lebih lanjut mengatakan, Qanun Nomor 7 / 2012 tentang dana abadi pengembangan sumber daya manusia Aceh merupakan landasan hukum yang sangat jelas bagi penggunaan dana abadi Pendidikan, karena qanun ini lahir berdasarkan amanah pasal 295 Qanun Nomor 1 / 2008 tentang keuangan Aceh yang menyebutkan dana abadi pendidikan yang telah tersedia untuk pengelolaanya harus diatur dalam Qanun, nah pasal ini dijadikan konsideran dalam qanun 7/2012 lanjutnya.
Disamping dalam Qanun Keuangan Nomor 1/2008, dalam Qanun Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan pendidikan, pasal 45 yang menjelaskan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota membentuk dana abadi pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan Aceh/kabupaten Kota yang diatur dengan Qanun tersendiri, dan Qanun penyelenggaraan Pendidikan ini juga dijadikan konsideran dalam Qanun 7/2012, tambah Abdullah Yunus
Kecuali itu, Abdullah Yunus mempertanyakan konsistensi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun 7/2012, pasal 4 angka 4 yakni menggalokasikan 2 % dana APBA setiap tahunya untuk dana abadi pengembangan SDM Aceh. “Apakah hal ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum”, tandasnya.
Sementara, Qanun 7/2012, Pasal 4 (1) Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh bersumber dari : a. Dana Cadangan Pemerintah Aceh; b. Dana Otonomi Khusus; c. Tambahan Dana Bagi Hasil Migas;dan/atau d. Pendapatan lain-lain yang sah
Dana Abadi Pendidikan Aceh Menjadi Viral
Dana Abadi Pendidikan Aceh menjadi perbincangan publik, setelah BPK-RI Perwakilan Aceh Merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Aceh Tahuh 2019, tanggal 29 Juni 2020. Sejumlah media daring memberitakan temuan dana yang dinilai tak patut, soalnya dana abadi Pendidikan itu sangat jauh berkurang, tetapi laporan penggunaannya tidak ada.
Modus online menulis, Dana Cadangan Pendidikan Aceh dibentuk tahun 2005 dari SiLPA TA 2003 dan 2004, dengan surat keputusan Nomor Ku.900/057/2005, tanggal 1 September 2005 senilai Rp2,4 triliun. Namun, dalam LHP BPK RI per 31 Desember 2019 tertera, Rp 462.220.510.140,25.
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (14/7/2020), mengatakan, dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003. Hal itu sesuai catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, katanya seperti dikutip waspadaaceh.com.
Dana abadi pendidikan Aceh tak pernah dicairkan dan jumlahnya terus bertambah. Sedangkan dana Rp1,8 triliun di Bank Aceh Syariah, yang disangka sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan, merupakan idle cash untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar