Ketua KPA Sagoe Pante Bidari : Implimentasi MoU Helsinki dan UUPA Harus Dievaluasi - Suara Aceh

Breaking News

LightBlog
LightBlog

Selasa, 14 Juli 2020

Ketua KPA Sagoe Pante Bidari : Implimentasi MoU Helsinki dan UUPA Harus Dievaluasi




Aceh Timur – Pasca damai antara RI-GAM pada 15 Agustus 2005 hingga saat ini, masih banyak yang perlu perjuangkan terkait hak-hak dan kewenangan Aceh. Dalam hal ini, perlu segera adanya evaluasi secara konstruktif terhadap sejauhmana progres implimentasi butir-butir MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh sebagai dasar perdmaian.
Demikian disampaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe  Pante Bidari, Aceh Timur M.Yusuf kepada Koran Aceh Selasa (14/07/2020).
Pang Ucok sapaan akrap M.Yusuf mengatakan, waktu 15 tahun bukanlah masa yang singkat, namun proses implimentasi MoU Helsinki dan UUPA sangat lambat tidak seperti yang diharapkan. Bukan hanya pada persoalan kewenangan  Aceh, tapi juga menyangkut tingkat kesejahteraan masyarakat, korban konflik, dan  mantan kombatan GAM.
“Kesenjangan sosial dan ekonomi, masih menjadi persoalan yang sangat mendasar di Aceh, kekayaan alam yang berlimpah dan kucuran dana otonomi khusus puluhan triliun pertahun belum mampu menjawab dan memberikan solusi  dalam mengentaskan kemiskinan,” ujar Pang Ucok.
Ia melanjutkan, hal ini menjadi tanda tanya kita semua. Khususnya terkait lambatnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan terhadap kewenangan Aceh yang belum tuntas.  Apakah Pemerintah Pusat tidak serius dan komit menunaikan janji-janji dalam kesepakatan MoU yang telah ditandanganinya atau Pemerintah Aceh sendiri yang lalai dan tidak mampu meng eksekusi kewenangan yang telah ada.
Mantan Kombatan GAM ini berharap, perlu adanya langkah kongkrit semua stakeholder di Aceh baik jajaran KPA, Partai Politik Lokal dan Nasional, Pemerintah Aceh, dan DPRA. Para pihak tersebut harus memiliki terobosan dan persepsi yang sama terhadap implemetasi MoU ke depan. Sehingga kepercayaan masyarakat tidak hilang, baik kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
“Bila tidak, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gejolak sosial dan Perdamian Aceh yang telah terbangun dengan baik bisa terancam,” tandasnya.
MoU Helsinki dan UUPA merupakan anugerah yang berharga bagi masyarakat Aceh, dan kita tak ingin Aceh kembali kepada pusara konflik.
Menuntaskan MoU Helsinki dan UUPA merupakan tanggung jawab semua elemen, dan tak perlu saling menyalahkan, tapi ini tanggung jawab bersama  dalam mengawal dan memperjuangkan hingga tuntas, pungkas Pang Ucok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LightBlog