Komisi I DPRA Optimis Pemerintah Pusat Serius Respon Raqan Aceh Tentang Pertanahan - Suara Aceh

Breaking News

LightBlog
LightBlog

Rabu, 02 Desember 2020

Komisi I DPRA Optimis Pemerintah Pusat Serius Respon Raqan Aceh Tentang Pertanahan


Banda Aceh – Komisi I DPRA optimis pemerintah pusat serius dalam merespon penyiapan aturan terkait pertanahan di Aceh. Hal itu disampaikan ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf usai rapat bersama kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia pada, Rabu (02/12/2020) diruang rapat Komisi.

Menurut Tgk. Muhammad Yunus, hampir dalam setiap kesempatan sebenarnya Komisi I DPRA menyampaikan hal tersebut. Bahkan dalam rapat yang dilakukan secara virtual itu, pihaknya juga meminta supaya pemerintah pusat mempercepat proses lahirnya Qanun Pertanahan.

Ditambahkannya, bahwa pelimpahan kewenangan dimaksud merupakan salah satu perjanjian yang tertuang pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinky dan sudah diturunkan dalam undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Namun, sampai saat ini pemerintah pusat sepertinya masih setengah hati dalam pengalihan kewenangan pertahanan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Dinas Pertanahan Aceh. Seharusnya satu tahun setelah lahirnya UUPA, atau sejak 2008 sudah harus lahir aturan terkait pelimpahan itu.

Tgk. Muhammad Yunus menilai pemerintah pusat tidak serius dalam hal ini. Sebab, perintah dari UUPA tersebut pemerintah pusat harus segera membuat Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Perpres itu baru lahir tahun 2015, yaitu Perpres nomor 23 tentang pertanahan di Aceh.

“Semestinya pihak kementerian terkait sebagai bawahan Presiden sudah melaksanakannya, apalagi usianya sudah lima tahun saat ini. Kalau kita ibaratkan seperti orang hamil, yang sudah cukup lama tapi anaknya belum lahir-lahir,” ujarnya.

Tgk. Muhammad Yunus melanjutkan, sebenarnya Rancangan Qanun pertanahan sudah diperjuangkan DPRA sejak tahun 2008, tapi pemerintah pusat mendiamkan. Seharusnya, pemerintah pusat melakukan evaluasi. Apabila memang ada bab-bab atau pasal yang tidak sesuai, silakan dievalusai dan dikoreksi.

“Ada kesan pemerintah pusat mendiamkan, seharusnya kalau ada kekeliruan ya disampaikan, misalnya, bab ini harus begini atau pasal itu harus begitu. Ini kan nggak malah didiamkan sama mereka, makanya kan untuk periode ini kita nggak mau diam gitu,” tegasnya.

Dalam hal ini, kata Tgk. Muhammad Yunus pihaknya butuh banyak dukungan, baik dari masyarakat, maupun semua pihak di Aceh termasuk media. Karena ini sangat krusial, sudah 15 tahun perdamian, sebab Ini juga merupakan ruh dari perjuangan rakyat Aceh.

Ia juga menjelaskan, bahwa rapat virtual tersebut merupakan tindaklanjut dari kunjungan Komisi I DPRA beberapa waktu lalu. Awalnya Komisi I mendatangi Kemerterian Dalam Negeri, dan mengagendakan pertemuan dengan Menteri ATR, namun karena tidak terjadwal sebelumnya sehingga ditunda. Kemudian pihak kemetierian ATR berinisiatif untuk diadakan rapat secara virtual.

“Menurut saya Menteri ATR pak Sofyan Jalil sangat luar biasa responsnya. Semoga ini bukan sekedar ucapan saja, sebab pak Menteri ini kan orang Aceh, dan Kakanwil BPN sekarang juga orang Aceh. Bahkan, Kakanwil juga akan menyediakan kesempatan dalam waktu dekat untuk pertemuan secara langsung,” imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LightBlog