Banda Aceh – DPRA dan Gubernur sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021. Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRA dengan Gubernur Aceh yang dilakukan pada sidang paripurna, Jum’at (20/11/2020).
Dalam pidato pembukaan sidang, ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRA dalam rapat paripurna.
Ia melanjutkan, Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 pada tanggal 17 juli 2020. elanjutnya pada tanggal 24 juli 2020, DPRA telah menggelar rapat paripurna penyampaian KUA dan PPAS dalam rapat paripurna DPRA.
Menurut Dahlan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dalam melakukan pembahasan bersama antara Komisi-Komisi DPRA dengan SKPA sebagai mitra kerja. Demikian juga halnya dengan kedisiplinan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA dalam mempercepat pembahasan secara maraton siang dan malam serta pada hari libur.
“Kita harap APBA tahun anggaran 2021 dapat terlaksana tepat waktu, efektif dan bermutu. Problematika yang berkembang dalam masyarakat terhadap beberapa isu mengenai program-program yang menyentuh langsung kepada peningkatan kesejahteraan rakyat serta pembangunan berkelanjutan dalam hal keistimewaan dan kekhususan Aceh, Insya Allah telah kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dahlan menambahkan, selanjutnya DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan pengesahan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) tahun anggaran 2021, sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu, tepat sasaran dan tentunya sesuai dengan harapan rakyat Aceh.
Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyatakan bahwa dengan ditetapkannya KUA dan PPAS APBA tahun anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan serta keberhasilan pelaksanaannya di Aceh.
Diakhir pidatonya, Dahlan mengingatkan bahwa semangat untuk melakukan pembangunan di Aceh pada tahun 2021 merupakan bentuk kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh, dengan titik fokus pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh berdasarkan visi dan misi Aceh hebat.
Sebelum menutup paripurna Dahlan uga menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBA tahun anggaran 2021 oleh Gubernur Aceh yang dijadwalkan pada hari yang sama harus ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar