Banda Aceh – Sejumlah Geuchik, tokoh masyarakat, dan Mukim Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur mengadu ke Komisi I DPRA, Jum’at (20/11/2020). Mereka meminta Komisi I DPRA untuk menyampaikan ke Pemerintah agar mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tegas Nusantara yang beroperasi di Kecamatan Serbajadi.
Dihadapan Komisi I DPRA, Mukim Bunin, Berlian menyampaikan bahwa sejak tahun 2002 PT. Tegas Nusantara sudah mulai merampas tanah yang sudah mereka tempati secara turun-temurun. Pihak perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan HGU mereka.
Padahal menurut Berlian, tanah tersebut merupakan kawasan pemukiman dan pertanian penduduk. Sudah puluhan tahun mereka menempati dan membangun perkampungan dikawasan itu. Namun, setelah kedatangan PT. Tegas Nusantara, lahan masyarakat tersebut diambil paksa.
“Semua mereka (PT. Tegas Nusantara) rusak, kebun masyarakat mereka ratakan dengan tanah, bahkan sampai dapur rumah warga pun mereka rusak. Tapi setelah milik warga dirusak, mereka juga tidak menanam apapun disitu, alias dibiarkan kosong. Akibatnya kami menjadi sangat sengsara,” keluh Berlian.
Ia menambahkan, setidaknya ada 11 Gampong dalam Kecamatan Serbajadi yang mengalami masalah serupa. Kesebelas Gampong itu adalah Bunin, Sembuang, Alur Durin, Seuleumak, Rampah, Mesir, Jering, Nalon, Lokop, Lelis, dan Tualang.
Berlian melanjutkan, berbagai upaya sudah dilakukan masyarakat, tokoh, dan aparatur Gampong serta mukim untuk mencari solusi permasalahaan ini. Namun, sampai saat ini belum ada penyelesaiannya. Sehingga, kepada Komisi I DPRA mereka menitipkan harapan kiranya masalah ini dapat segera selesai.
Menanggapi pengaduan masyaarakat itu, ketua Komisi I DPRA Tgk. Muhammad Yunus M. Yusuf berjanji akan mempelajari dan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pemerintah Aceh. Pihaknya akan segera memanggil pihak terkait untuk membicarakannya lebih lanjut. Selain itu Komisi I DPRA juga akan mengagendakan peninjauan bersama kelapangan.
“Alhamdulillah pada hari ini kami dari Komisi I DPRA dapat kunjungan saudara kami dari dari beberapa Gampong dan pak Mukim Bunin, Kecamatan Serbajadi. Mereka mewakili 11 desa melaporkan bahwa lahan mereka telah diambil secara paksa oleh PT. Tegas Nusantara. Untuk itu kami akan segera memanggil pihak terkait dan juga meninjau kelapangan,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar