Banda Aceh - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Qanun (Raqan) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRA menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Raqan tersebut pada Rabu (25/11/2020) di Gedung Sergabuna DPRA.
Mewakili ketua DPRA ketika membuka acara, ketua Pansus dr. Purnama Setia Budi, Sp. O.G mengatakan, Raqan ini dibuat dengan tujuan, untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung.
Ia melanjutkan, selain itu harapannya Raqan ini nantinya juga dapat menciptakan ruang serta lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Demikian pula halnya dengan membuadayakan prilaku hidup bersih dan sehat. Termasuk menekan angka pertumbuhan perokok pemula serta meningkatkan kesadaran bahaya konsumsi rokok.
Dalam kesempatan itu, dr. Purnama berharap seluruh peserta RDPU dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap Raqan ini. Berbagai masukan tersebut nantinya akan menjadi bagian yang mungkin dapat dimasukkan sebagai penyempurnaan. Sebab melalui RDPU ini masyarakat dapat menyampaikan berbagai pandangan dan pikiran kepada kami.
Ia menjelaskan bahwa RDPU ini digelar sebagai salah satu persyaratan dari tahapan proses pembuatan Qanun, sebelum rancangan qanun tersebut dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi Qanun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar